Hai guys ketemu lagi di channel vintage sentinel, dalam konten kali ini kami kembali menjawab pertanyaan subcriber perihal proses mutasi kendaraan bermotor yaitu, apakah ada masa kadaluarsa dari proses pencabutan berkas kendaraan jika tidak langsung dimasukkan ke samsat tujuan ? Dan jika ada berapalamakah waktunya agar tidak kadaluarsa,, dan misal sudah kadaluarsa apakah langsung dianggap barang bodong atau masih ada solusinya agar tidak dianggap barang bodong alias ilegal,, nah akan kami kupas tuntas, tapi sebelum lanjut silakan untuk like share dan subscribe agar tidak tertinggal dari konten2 terbaru vintage sentinel ya guys.
Jadi banyak sekali pertanyaan pada kami , seperti apakah ada kadaluarsa waktu jika kita mutasi masuk tidak segera kita masukkan padahal berkas mutasi keluar sdh kita dapat tapi tidak segera diurus mutasi masuknya,, nah dianggap kadaluarsa setelah berapa lama? Nah jujur guys jika kami membuat konten dan menjawab pertanyaan adalah sebisa mungkin bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan, saat itu kami jujur blm bisa menjawab tegas lugas karena mmg seingat kami mmg ada waktu kadaluarsa nya tapi lupa berapa lama nya , nah karena banyak yang nanya maka kami menyempatkan diri bertanya ke rekan kami di samsat Magelang perihal hal ini dan alhamdulillah ada jawaban dari keraguan kalian terhadap waktu kadaluarsa proses mutasi tersebut guys.
Jadi pada dasarnya saat kalian selesai proses mutasi sangat disarankan untuk tidak menunda proses mutasi masuk nya juga karena mmg ada masa kadaluarsa nya dari proses mutasi jika melewati waktu 1th. Maka daripada kendaraan tidak segera dilakukan mutasi masuk maka kalian akan berpotensi menjadi kendaraan ilegal di jalan karena tdk segera diurus , artinya selama itu motor kalian dianggap motor ilegal lho guys.
Nah kemudian bagaimana jika mmg kita lupa atau lalai tidak melakukan mutasi masuk padahal waktunya sdh 1th lebih misal ,, kata rekan kami tersebut mmg ada potensi kendaraan akan dibodongkan alias tidak bisa diurus lagi administrasi nya, namun jika berkas berkas mutasi keluar kalian masih lengkap, kemungkinan besar masih bisa dimaklumi alias bisa diurus mutasi masuknya namun kena denda guys, berapa denda nya ,, sabar lanjut setelah ibu guys.
Nah berkas2 mutasi apa saja yang harus ada dan tdk boleh terlewatkan?
1.bpkb asli
2.stnk asli
3.bukti cek fisik asli
4.risalah lelang asli jika kendaraan lelang
5.kuitasi jual beli
6.berkas rekomendasi mutasi dari samsat asal
7.ktp asli sesuai permohonan mutasi keluar
8.faktur kendaraan.
Nah berkas2 tersebut harus ada , dalam arti dalam 1 buku bpkb harus lengkap halamannya tidak boleh hilang 1 lembar pun,, harus lengkap no seri bpkb nya , stnk juga harus ada jika misal dari samsat asal stnk nya hilang maka akan ada proses urus stnk hilang dulu di samsat asal sehingga saat masuk samsat baru terdapat stnk yg baru. Begitu pula bukti cek fisik yg dikeluarkan samsat resmi juga wajib ada alias tidak boleh fotokopi,, untuk risalah lelang wajib ada dan tidak boleh fotokopi.
Nah kalo syarat2 tadi sudah ada apakah bisa diurus meskipun telat masuk ke samsat tujuan misal 1th lamanya ,, jawabannya bisa tapi kena denda perbulan 2% dari pajak tahunannya guys.
Jadi misal kendaraan kalian motor Tiger pajak tahunan 350rb tahun pembuatan 2000 nah hitungannya adalah:
350x 2% x jumlah bulan telat masuk: jumlah denda
Sebagai contoh jika kita telat 10bulan. Maka hitungan denda yang harus dibayar adalah:
350 x 2% x 10 : 70rb
Nah seperti itu kira2 jumlah denda tambahan yang harus dikeluarkan jika kalian lupa tidak segera melakukan proses mutasi masuk.
Tapi ingat ini adalah perhitungan jika kalian ngurus sendiri alias tidak lewat calo ,, karena jika lewat calo kalian pasti akan kena biaya yang berlipat2 dari yg kami jelaskan ini.
Oke akhir kata terimakasih sudah menyimak video2 dari vintage sentinel, semoga bermanfaat jangan lupa untuk like share dan subcribe, sampai jumpa di video vintage sentinel selanjutnya, wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar