Minggu, 13 Agustus 2023

CARA BALIK NAMA KENDARAAN LELANG PLAT MERAH JADI PLAT HITAM


Hai guys ketemu lagi di channel vintage sentinel,  dalam konten kali ini kami akan mengupas tema yang direquest subcriber kami yaitu cara mengurus balik nama kendaraan hasil lelang dari plat merah menjadi plat hitam ,, akan kami kupas tuntas tapi sebelumnya silakan untuk like share dan subcribe agar tidak tertinggal dari konten2 terbaru vintage sentinel ya guys. 

 Setelah pengunaan selama 10-20 tahun, sebagian besar instansi pemerintahan di Indonesia biasanya akan melakukan lelang terhadap kendaraan dinasnya Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang , dimana lelang kendaraan ex pelat merah dilakukan secara umum agar masyarakat sipil juga berkesempatan untuk memilikinya.

Pada umumnya, kendaraan berpelat merah terjual secara lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding) jauh di bawah harga pasaran. Hal tersebut dikarenakan setelah berhasil terjual kepada pemenang lelang, selanjutnya pemilik wajib mengubah keabsahan kendaraan yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam.


Untuk merubah pelat merah menjadi plat hitam Tentunya akan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan nah kita langsung lanjut ke prosedurnya guys.

1. Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)

 Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah bisa ktp , sim paspor + 1 lembar fotokopi  nya, dan bagi yang berhalangan untuk mengurusnya harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai , agar orang yang dikuasakan bisa mewakili proses ini secara sah.

Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi , keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan

c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan

STNK asli

BPKB asli

Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor

Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang

Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang

Nah ini yang paling penting jika kalian beli motor lelang wajib ada Risalah lelang/berita acara penyerahan barang,, jika BPKB STNK kadang untuk kendaraan lelang sering tidak ada ,dan tdk masalah ,bisa diurus ,,tapi surat keterangan lelang ini wajib ada ya guys.

Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah bahwa proses lelang tersebut telah dibayar oleh kalian 

Kwitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan

Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian

Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, kalian bisa langsung mengurus surat kendaraan untuk merubahnya menjadi pelat hitam.

 Mengenai caranya yang pertama Bawa kendaraan ke Samsat terkait untuk melakukan cek fisik kendaraan. Apabila dirasa jauh, bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk perbantuan cek fisik kendaraan

Lakukan semacam cabut berkas seperti ingin melakukan mutasi kendaraan ke suatu daerah. Untuk biaya cabut berkas biasanya bervariatif.

Di dalam cabut berkas jangan lupa untuk menyertakan risalah lelang, kwitansi, BKPB, STNK, serta KTP untuk kepemilikan yang baru. Setelahnya, kalian diwajibkan untuk menunggu hingga satu bulan selama proses pembuatan surat kendaraan untuk melakukan pemberkasan

Setelah satu bulan, kalian akan mendapatkan berkas satu bendel

Berkas tersebut bisa kalian langsung bawa ke Polda untuk mendaftar BPKB baru, serta melakukan cek fisik langsung guna menyesuaikan kecocokan antara surat dan kendaraan

Setelah mendapatkan tanda terima pembayaran pembuatan BPKB baru, kalian bisa membawa bukti pembayaran, fotokopi BPKB lama serta STNK asli ke Samsat yang dituju untuk memperoleh STNK dan pelat nomor

Sesampainya di Samsat, STNK dan pelat nomor akan langsung jadi pada hari itu juga. Mengenai BPKB, baru akan terbit 30 hari setelahnya guys.

Cara Memperoleh BPKB dan STNK Baru yang Sudah Berpelat Hitam

Sebagai informasi, tarif BBNKB dari pelat merah ke pelat hitam adalah sebagai berikut.

umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;

umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan

umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10% hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.


Kalo dari kami berkesimpulan Mengubah kendaraan pelat merah menjadi pelat hitam, prosesnya nya lebih berbelit dan lebih mahal daripada motor plat hitam , oleh karenanya kami pribadi lebih menyarankan jika kendaraan yang kalian incar tidak terlalu langka atau tidak terlalu murah bgt , mending skip saja dan cari yg asli hitam saja , bukan menakut2i guys tapi pengalaman kami mengurus kendaraan plat merah jadi merah hampir setiap kali pasti ada saja kerumitan nya ,jika kami saja yg pengalaman sampai strees apalagi kalian yg masih muda2 dan blm pengalaman ,, namun jika sdh kadung punya dan mau diurus  hal yang dilakukan sama seperti ketika kalian ingin melakukan mutasi kendaraan ke daerah lain plus syarat yang lebih banyak tadi guys.

Oke sekian dulu konten kali ini ,, semoga bermanfaat,  terimakasih sudah menyimak konten2 dari vintage sentinel,  jangan lupa untuk like share dan subcribe,  sampai jumpa di video vintage sentinel selanjutnya. 


Hanya saja mengurus kendaraan pelat merah menjadi pelat hitam memang sedikit membutuhkan waktu yang lebih banyak serta langkah sedikit panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar