Hai guys ketemu lagi di channel vintage sentinel, dalam konten ini kami akan membahas tentang tata cara membuat surat kuasa pengurusan mutasi kendaraan serta surat kuasa pengurusan perpanjangan stnk , akan kami bahas tuntas, tapi sebelumnya silakan untuk like share dan subcribe ya guys.
Setiap pemilik kendaraan wajib hukumnya untuk melakukan perpanjangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau jika kendaraan sdh dipindah tangan atau diblokir maka ada kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan nya tersebut.Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala setiap satu satu dan lima tahun sekali begitu pula dengan pergantian pemilik yang mana dalam setiap ganti pemilik maka wajib pula dilakukan balik nama. Jika pemilik kendaraan lalai, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang sudah ditentukan sebelumnya.
Perpanjangan STNK serta aktifnya pajak kendaraan ini sangat penting untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan tujuan untuk membantu pihak kepolisian dalam memutakhirkan data kendaraan. Selain itu, perpanjangan STNK ini juga berfungsi untuk melindungi data kendaraan Anda dari tindakan kriminal.Untuk melakukan pengurusan STNK, pemilik kendaraan yang tertera pada STNK harus hadir. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, solusinya adalah dengan memberikan surat kuasa kepada seseorang yang sudah dipercaya untuk melakukan pengurusan STNK di kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat. Sama hal nya dengan proses balik nama maka si calon pemilik baru diwajibkan hadir, namun jika ada masalah dan tdk bisa hadir jangan khawatir , maka ada cara lain yg bisa kalian lakukan guys yaitu dengan membuat surat kuasa. Surat kuasa inilah yang nantinya akan menjadi bukti sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dan proses mutasi atau balik nama dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa untuk mengurusi perpanjangan STNK dan Mutasi bpkb kendaraan tersebut.
Untuk membuat surat kuasa pengurusan STNK dan mutasi kendaraan ini tentu saja tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 poin penting yang wajib dicantumkan dalam surat kuasa tersebut.
1. Identitas pemberi kuasa
Poin pertama tentu saja adalah identitas dari pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor ponsel dan kewarganegaraan.
2. Identitas penerima kuasa
Setelah pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya adalah identitas dari pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan sama dengan format pemberi kuasa pada poin sebelumnya.
3. Keterangan surat kuasa
Poin berikutnya adalah keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa harus memberikan keterangan yang jelas tujuan dari penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.
4. Identitas kendaraan
Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-BPKB nya ingin diperpanjang ini juga harus dicantumkan secara detail. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,
5. Tanda tangan dan meterai
Poin terakhir dalam pembuatan surat kuasa pengurusan STNK dan BPKB adalah dengan membubuhkan tanda tangan dan juga meterai dari masing-masing pihak.
SURAT KUASA PENGURUSAN STNK/SURAT KUASA PENGURUSAN MUTASI KENDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Cristiano Messi
Tempat/Tgl Lahir: Tegal , 1 Mei 1990
Tanda Pengenal: KTP No. 3210310519852222
Alamat: Jl. BERNABEU No. 24, RT 04, RW IX, Kel. Porto , Kec. Como , Jakarta Utara
Kewarganegaraan: Indonesia
Memberi kuasa kepada:
Nama: Ezra Walian
Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 Desember 1980
Tanda Pengenal: KTP No. 321011121982222
Alamat: Jl. Batik No. 15 RT 07, RW IX, Kel. Bojong, Kec. Medelin, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan: Indonesia
Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK / Mutasi Kendaraan bermotor pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:
STNK Atas Nama: Nicolas Otamendi
No. Polisi: B 1177 VA
Merk/Type: TOYOTA/Starlet
Tahun Pembuatan: 2000
Isi Silinder: 1300 CC
Warna Kendaraan: Hitam
No. Rangka: TYT360MTB3400IDM
No. Mesin: TYT2GDFTV149
No. BPKB: IDM2GDFTV360
Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK /Mutasi Kendaraan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Juni 2024
Pemberi Kuasa: Cristiano Messi
Penerima Kuasa: Ezra Walian
Pada akhir surat kuasa, jangan lupa untuk membubuhkan materai Rp10 ribu rupiah yang sudah ditandatangani. Selain itu, pastikan agar penerima kuasa sudah melengkapi persyaratan untuk melakukan pengurusan STNK.
Oke demikian cara membuat surat kuasa pengurusan STNK atau mutasi Mutasi Kendaraan jika kalian tdk bisa datang sendiri saat mengurus kendaraan di samsat ,, semoga konten ini bermanfaat, terimakasih sdh menyimak video kami jangan lupa untuk like share dan subcribe, sampai jumpa di video vintage sentinel selanjutnya, Wassalammualaikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar