Hai guys ketemu lagi di channel vintage sentinel, dalam konten kali ini kami akan menjawab pertanyaan subcriber tentang ,, kenapa mutasi atau balik nama proses nya bisa lama bahkan berbulan2 ,, akan kami jawab tuntas, tapi sebelumnya silakan untuk like share dan subcribe agar tidak tertinggal dari konten2 terbaru vintage sentinel ya guys.
Mengurus mutasi kendaraan saat ini memakan waktu yang cukup lama. Polisi tak menampik, mereka yang ingin mengurus mutasi kendaraan harus menunggu hingga waktu berbulan-bulan. Padahal urusan pemindahan berkas seharusnya mudah dan tak makan waktu panjang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Yusri Yunus mengungkap permasalahan arsip menjadi biang kerok dari lamanya proses mutasi kendaraan. Yusri menyebut, arsip kendaraan di gudang penyimpanan kurang terorganisir dengan baik. Polisi pun terkadang sulit untuk mencari arsip kendaraan, makanya mutasi kendaraan jadi lebih lama.
Karena yang terkendala selama ini cabut berkas adalah arsipnya yang menumpuk, lama nyarinya. Gudang arsip di kantor Samsat, ini sudah lebih besar dari kantornya sendiri, karena sudah sejak zaman dulu itu arsip nempel-nempel
detikOto
Home
Berita
Mobil
Motor
Kendaraan Listrik
Oto Sport
Modifikasi
Tips & Trik
Komunitas
Oto Test
Oto Galeri
Video Oto
Pamor
Otoshow
Infografis
Street Shots
Indeks
detikOto
Berita
Mutasi Kendaraan Bisa Berbulan-bulan, Ini Biang Keroknya
Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 31 Jan 2023 08:25 WIB
BAGIKAN
Komentar
Buku BPKB
Ilustrasi mutasi kendaraan. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mengurus mutasi kendaraan saat ini memakan waktu yang cukup lama. Polisi tak menampik, mereka yang ingin mengurus mutasi kendaraan harus menunggu hingga waktu berbulan-bulan. Padahal urusan pemindahan berkas seharusnya mudah dan tak makan waktu panjang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Yusri Yunus mengungkap permasalahan arsip menjadi biang kerok dari lamanya proses mutasi kendaraan. Yusri menyebut, arsip kendaraan di gudang penyimpanan kurang terorganisir dengan baik. Polisi pun terkadang sulit untuk mencari arsip kendaraan, makanya mutasi kendaraan jadi lebih lama.
Baca juga:
BPKB Bakal Punya Chip, Takkan Ada Lagi Modus Pemalsuan
"Karena yang terkendala selama ini cabut berkas adalah arsipnya yang menumpuk, lama nyarinya. Gudang arsip di kantor Samsat, ini sudah lebih besar dari kantornya sendiri, karena sudah sejak zaman dulu itu arsip nempel-nempel," jelas Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyiapkan sistem arsip digital untuk memudahkan proses pengurusan mutasi kendaraan. Kalau dulu mutasi kendaraan makan waktu berbulan-bulan, dengan sistem arsip digital hanya butuh waktu sehari.
"Ke depan kalau mau mutasi, enggak sampe 1 hari, enggak sampai setengah hari apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya. Sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya, kemudian tinggal datang ke bagian BPKB memutasi kendaraan," ucap Yusri.
"Kemarin kan yang lama, mengajukan dulu, cabut berkas. 'Taruh aja dulu mas nanti cabut berkas, berapa lama? 2 minggu'. Berkasnya aja kaya gini selapangan bola, nyari dulu, ke depan udah enggak," tambah Yusri.
Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
Nah bagi kamu yang berniat untuk mutasi kendaraan, maka harus menyiapkan sejumlah biaya seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Sesuai PNBP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 150.000 per penerbitan. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp 250.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau roda tiga Rp 100.000 dan roda empat atau lebih Rp 200.000. Kemudian biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor baru, untuk roda dua atau roda tiga dikenakan Rp 60.000 per pasang. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih biayanya RP 100.000 per pasang.
Lalu biaya penerbitan BPKB ganti kepemilikan. Untuk sepeda motor dan roda tiga biayanya Rp 225.000 per penerbitan. Sementara ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 375.000 per penerbitan.
Di luar biaya yang akan masuk ke kas negara, mengurus mutasi kendaraan ganti kepemilikan tetap akan dikenakan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah. Besaran komponen pajak itu berbeda-beda untuk masing-masing daerah dan setiap kendaraan.